Selasa, 15 Oktober 2013




1.      Seminar: Pengembangan Pertambangan Rakyat Di Tanah Papua
2.      Waktu dan Tempat Seminar : Waena, 12 April 2013
3.      Penyelenggara : Asosiasi Pertambangan Rakyat Tanah Papua (ASPRATAPA)
4.      Pembicara:
a)      Kepala Dinas Pertambangan Papua ”Kebijakan Pertambangan Pemerintah Provinsi Papua terkait dengan Adanya Pertambangan Rakyat”
b)      Bp.Prihananto Setiadji,ST,MT ”Masalah-masalah dalam penanganan pertambangan rakyat di papua, suatu tinjauan historis”
c)      Kepala BAPESDLH Papua ”Pengembangan Pertambangan Rakyat yang ramah lingkungan di Papua”
d)     Kadis Kehutanan Papua ”Pengembangan Pertambangan Rakyat terkait dengan Status hutan di Papua”
e)      Bp. Leo Imbiri (Sekum Dewan Adat Papua) ”Hak Masyarakat Adat dalam Pertambangan Rakyat”
5.         Pokok pikiran dalam pemaparan    
5.1. John Gobai (Deklarator ASPRATAPA/Ketua Dewan Adat Paniai)
Sebenarnya tujuan kami melakukan seminar ini adalah ingin tahu bagaimana konsep pertambangan rakyat menurut pemerintah dan sesuai dengan aturan baik UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup  dan Pertambangan agar kami tidak gegabah mengambil langkah . Adapun pemateri dalam seminar ini berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Dinas Pertambangan Provinsi Papua, Badan Pengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua serta Dewan Adat Papua (DAP).

5.2.Leo Imbiri (Sekum Dewan Adat Papua)
Dalam penyampaian materinya, Bp. Leo Imbiri, (SEKUM Dewan Adat Papua) mengelola sumber daya alam di wilayah ada merupakan hak asasi masyarakat adat. Karena itu, kebenaran akan kepemilikan sumber daya oleh masyarakat adat tidak bisa diukur oleh sertifikat tanah, sehingga klaim pengelolaan oleh rakyat bermaksud agar masyarakat adat bisa mandiri. Meminta Negara buat regulasi
Kami akan kembangkan asosiasi ini menjadi alat untuk mendorong regulasi yang mendukung posisi kami dalam mengembangkan SDA,
Masyarakat adat menilai, selama ini, pengelolaan SDA di wilayah adat di Papua didominasi pengusaha dan penguasa. Di wilayah Keerom, misalnya, yaitu di daerah Senggi dan Web. “Pertambangan rakyat ini jalan di luar dari aturan. Yang melaksanakan adalah pemodal dari kota, hampir pasti semua warga Papua di berbagai wilayah adat mengeluh akan keberadaan sumber daya yang dikelola pengusaha. “Hampir di sepanjang kali di Serui dikeruk dan dibawa pergi. Sebenarnya yang menikmati hasil bukan pemilik hak ulayat, tetapi pengusaha
ASPRATAPA harus memiliki konsep yang jelas untuk pengembangan pertambangan rakyat di papua, yang kedua adalah pengembangan kapasitas dari penambang rakyat serta pengetahuan dari ASPRATA terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan hutan, hak-dan kewajiban kepada Negara, yang ketiga adalah jaringan, diperlukan adanya jaringan antar penambang dan juga dengan pemerintah dan pihak-pihak yang lain. Sekertaris Dewan Adat Papua mengatakan, pengembangan pertambangan rakyat di Tanah Papua, melekat hak kepemilikan yang tak bisa dipisahkan. “Bicara hal ini, melekat dalam diri kita. Karena jika itu tidak jelas, saat kita meminta hak, maka kita akan dihadapkan pada kebingungan hak,” Menurutnya, ketika masuk dalam pengelolaan hak, seseorang bisa saja melepaskan dan memberinya pada orang lain. Hak ini merupakan hak yang melekat pada masyaraat adat. “Yaitu sesuatu yang diterima secara turun temurun di wariskan kepada kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika wilayah pertambangan rakyat disahkan, kerap terjadi perusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri yang cukup besar. “Merkuri menyebabkan penyakit, itulah mengapa perlu disiapkan kapasitas masyarakat agar memenuhi regulasi terkait cara-cara pertambangan. Pertambangan rakyat di Papua termasuk batuan atau pasir, misalnya didaerah Biak, Jayapura, Wamena, Serui dan Nabire Kegiatan ini dimulai sejak tahun 1995. Kegiatan pertambangan juga dilakukan di sepanjang Sungai Degeuwo/Kemabu, Kampung Nomouwodide, Kabupaten Paniai. Di Nabire dillakukan di Topo, dan Mosairo. Sementara Timika, di areal PTFI, yang statusnya sampai saat ini  belum legal. Dalam pasal 66 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur kegiatan pertambangan rakyat dengan pembagian pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, pertambangan batuan dan pertambangan batubara.
5.3.Prihananto Setiadji, Kepala Pusat Studi Sumber Daya Alam dan Energi UNCEN
Mendulang emas menggunakan bahan kimia seperti merkuri, berbahaya bagi tubuh dan lingkungan. Meskipun hasil yang dituai lumayan besar.  “Dihirup saja, bisa parah, merkuri akan masuk ke jaringan darah dan hati, paling fatal menyebabkan kematian. Terkena mercuri, dampaknya bisa turun temurun sampai anak cucu Ia mengatakan, cara yang lebih praktis namun ramah lingkungan adalah dengan memakai air dalam wadah. “Material akan terpisah dengan sendirinya ketika terjadi tekanan udara dari bawah wadah. Emas tentu berada di dasar wadah karena tidak dapat berpadu dengan udara, nah materi bukan emas yang terpisah, bisa langsung dibuang,”

Merkuri atau air raksa (Hg) merupakan golongan logam berat dengan nomor atom 80. Jarang ditemukan dalam kerak bumi, dan relatif terkonsentrasi pada beberapa daerah vulkanik serta endapan-endapan mineral biji dari logam-logam berat.

Di pusat pertambangan tradisional, merkuri dimanfaatkan untuk memisahkan emas dan material non emas. Selain itu, sebagai fungisida dan sejumlah penggunaan industri.
Dari kegiatan pertambangan, elemen air raksa ini relatif tidak berbahaya kecuali kalau menguap dan terhirup secara langsung pada paru-paruIa berharap jajaran berwenang dapat menerapkan standar operasi tambang yang ramah dan jauh dari resiko. “Kita tahu bahwa dulang tradisional itu beresiko, ini tentu jadi PR ke depan untuk memulai proses yang lebih sehat.
Prihananto Setiadji, mengatakan, harus ada pembinaan dan pengawasan terhadap tambang rakyat.  “Bangsa Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua bukanlah bangsa penambang. Kita baru mengenal barang tambang dari bangsa lain yang datang ke Indoneisia pada masa lampau. Mereka juga yang mengajarkan kepada kita bagaimana cara menambang, sejarah yang diketahuinya bahwa Orang Sumatera dan Orang Kalimantan adalah pihak yang pertama kali belajar tentang pertambangan. Ini terbukti bahwa pada abad ketujuh belas ada tambang batu bara di Sumatera.

UU No. 11 Tahun 1967 Pasal 2: Pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan A, B dan C yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat sederhana untuk pencaharian sendiri. “Di Papua praktek tambang rakyat dimulai 1994 Di Nabire lebih tepatnya di Topo. Di Keerom juga, lebih tepatnya di Distrik Senggi dan Web mulai ada tambang rakyat, Arti penting pertambangan rakyat Penyerapan tenaga kerja yang banyak (3 – 15 juta org) Kontribusi produksi mineral cukup besar (15 – 20%) Perkembangan pertambangan umum berawal dari pertambangan rakyat.Terbukanya isolasi daerah, alih pengetahuan dan perputaran ekonomi  Masalah pertambanganPenambangan ilegal (PETI) à merugikan negara atau perusahaan Ancaman lingkungan hidup à kawasan hutan konservasi dan teknologi tidak ramah lingkungan Budaya mobilitas penambang à konflik sosialTidak memiliki struktur organisasi dan tidak taat hukum Pengangguran dan kemiskinan
Pertambangan Rakyat di Papua dimulai
       1990-an à pendulang di kampung Amgroto, Semografi dan Wembi (Kec. Web – Kab. Keerom, dulu masuk Kab. Jayapura)
       1994 à SK mentamben No. 163.K/20/M.PE/1994 ttg WPR di Kec. Web
       1994 à pendulangan di Dist. Topo Kab. Nabire
       1998 à SK mentamben No 284.K/20.01/DJP/98 ttg WPR di Kec. Uwapa dan No. 560.K/20.01/DJP/1998 ttg WPR di Topo
       1998 à pendulangan di Jayapura
       1999 à SK dirjen Pertambum No. 184.K/20.01/DJP/1999 ttg WPR di Kec. Senggi, Kec. Sentani Timur dan Kec. Sentani Barat (Kab. Jayapura).
Saran untuk pengembangan pertambangan rakyat maka yang perlu diperhatikan adalah
       legalitas, pembinaan dan pengawasan, relasi
       Modalitas à kualitas SDM, modal/ekonomi,
       Kelembagaan à lembaga ekonomi, lembaga profesi
       Teknologi à Teknik penambangan, pengolahan, K3,
       Lingkungan à good mining practise, pengolahan limbah
1.4     Kepala BAPESDALH Papua
Makalah disampaikan, Yansen Kamawa, Kepala Bidang Eksplorasi, BAPESDALH
pihaknya sedang mencoba melihat pertambangan rakyat dengan lebih baik. “Semua orang bilang Papua kaya tetapi pertanyaan kita saat ini adalah seberapa besar emas yang ada? Kita sendiri tidak tahu. Saat Orang Papua baru sampai pada tahapan eksplorasi untuk mengetahi berapa banyak tambang yang kita miliki ternyata sudah ada pihak yang melakukan eksploitasi terhadap SDA kita,
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bagian Ketiga Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 bahwa WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Dari segi hukum dapat dilihat bahwa ada kebijakan pusat yang telah melimpahkan ke daerah Provinsi, Kota ataupun Kabupaten yang belum mendapat perhatian dan ketetapan hingga saat ini. Dengan demikian maka terjadi kesimpangsiuran dalam pengelolaan khusus wilayah pertambangan rakyat. Hal ini jika tidak cepat dipecahkan oleh semua pihak disektor kebijakan dari pihak implementatif maka lambat atau cepat akan terjadi masalah ekonomi, sosial, ketertiban dan keamanan yang merugikan semua pihak yang berkepentingan, tetapi lebih dari itu lingkungan dan sumberdaya akan terkuras tanpa suatu manfaat yang kecil maupun besar bagi setiap pemangku kepentingan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis sebagaimana diutarakan diatas, maka kajian sementara dengan mengacu kepada fakta dan data sebagaimana terkumpul pada dua daerah terpisah oleh Tim BAPESDALH dapat ditampilkan suatu gagasan dalam hal Pengelolaan dan Pemanfaatan Emas Pasiran atau Placer Gold berdasarkan Wilayah Pertambangan Rakyat.
       Pemerintah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota
       Pemilik hak ulayat yang dapat berupa perseorangan, kelompok masyarakat/suku, keret,  marga, kekerabatan ataupun komunitas kampung
       Kelompok masyarakat, bahkan perseorangan diluar komunitas pemilik hak ulayat
       Kelompok pemodal besar, sedang maupun kecil dalam maupun luar negeri
       Kelompok maupun perseorangan avonturir
       Perusahaan daerah
       Perlu adanya wadah semi pemerintah yang menampung semua pemangku kepentingan secara permanen pada setiap wilayah pertambangan rakyat.
       Karena dalam setiap usaha terdapat penjual dan penampung/pembeli hasil produk pemangku kepentingan maka mutlak disalurkan kepada perusahaan daerah dalam rangka stabilisasi harga jual beli didaerah. Hal ini ditetapkan pada rapat resmi wadah pada butir 1 (satu).
       Pola pengusahaan setiap jenis sumberdaya alam tidak terbaharui bisa pada lokus terdapatnya sumberdaya alam dengan menerapkan teknik-teknik penambangan yang aman dan tidak merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. Umpamanya air yang keruh tidak boleh dialirkan langsung kesungai akan tetapi ditampung dalam bendungan-bendungan buatan untuk menyaringnya sampai jernih barulah dialirkan kesungai. Bilamana ada kolam-kolam bekas penambangan yang berisi air sepanjang tahun maka dapat dijadikan kolam ikan.
       Pola pengusahaan yang lain adalah bahan galian diolah ditempat khusus diluar lokus terdapatnya sumberdaya alam tetap dengan menerapkan teknik-teknik pengolahan yang aman dan ramah lingkungan sehingga pasca tambang dapat terlihat lahan hijau jika lahan ditanami kembali dengan rumput, maka hal ini menjadi lahan baru bagi hewan pemakan rumput ataupun lahan ditanami dengan pohon-pohon yaitu lahan pasca tambang dijadikan hutan industri.
Menurut Kamawa, untuk wilayah pertambangan rakyat harus diatur oleh bupati atau walikota agar dapat melakukan evaluasi terhadap pertambangan rakyat. Bupati haruslah membuat dan menetapkan Wilayah Pertambangan, jika wilayah pertambangan berada di hutan lindung maka harus dilakukan perubahan kawasan hutan melalui Dinas Kehutanan, di Papua ada juga pertambangan rakyat namun belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat. Dalam rangka itu maka yang perlu dilakukan adalah:
1)      Bupati menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat
2)      Perlu ada kelompok-kelompok penambang yang perlu dibentuk agar memberikan pengetahuan kepada masyarakat
3)      ASPRATAPA perlu mengkaji kembali PERDASI Pertambangan Rakyat
4)      Perlu disosialisasikan juga konsep reklamasi atau tanam kembali pohon

1.5     Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Papua
(Makalah disampaikan oleh Bp.Yan Yap Ormuseray,SH,MSi, Kepala Bidang Program dan Perencanaan Dinas Kehutanan Papua)
Sampai saat ini belum ada regulasi yang tepat dibuat terkait dengan pertambangan, pada hal sampai saat ini kegiatan penambangan di Nabire dan Keerom telah merusak hutan dan lingkungan. Terkait kehutanan telah beberapa peraturan dibidang kehutanan sebagai turunan dari OTSUS dan UU Kehutanan telah dihasilkan oleh Dinas Kehutanan Papua, saat ini diperlukan sinkronisasi antara aturan hukum dalam pertambangan dengan kehutanan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, diatur serta dibina dan diawasi oleh pemerintah. Terkait dengan kegiatan pertambangan rakyat di kawasan hutan lindung, yang dilarang oleh UU Kehutanan adalah tambang terbuka namun dibolehkan jika dilakukan tambang bawah tanah. Untuk pelaksanaannya harus dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai badan hukum agar terikat dengan Hak dan Kewajiban. Pengalaman dibidang kehutanan, ada operasi illegal loging, karena tidak ada rujukan hokum yang kuat, hal itu dilakukan terhadap IPKMA karena tidak ada rujukan hokum nasional sehingga mudah di tindak oleh aparat, hal ini sampai sekarang masih terjadi, ada oknum-oknum aparat bermain dalam bisnis kayu, diduga juga ada upeti yang diberikan
Saran :
1)      Pertambangan rakyat harus didorong dilakukan oleh sebuah badan hukum milik masyarakat adat agar masyarakat dapat menjadi pemilik  Ijin Pertambangan
2)      Perlu dibuat regulasi untuk memberikan ruang kelola kepada masyarakat agar mereka dapat lakukan secara legal
3)      ASPRATAPA perlu memikirkan untuk membuat regulasi dan pendidikan yang merujuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dan disesuaikan dengan Otonomi Khusus Papua
4)      ASPRATAPA perlu merancang pendampingan dan perlindungan terhadap masyarakat pemilik hak adat
5)      Berdasarkan pengalaman kehutanan membuat pemetaan pemilikan tanah adat dan pengolahan pertambangan oleh masyarakat adat

Diperlukan adanya Organasasi masyarakat yang berada ditingkat akar rumput sampai ditingkat pusat sehingga masyarakat dapat diakomodir dalam organisasi tersebut agar masyarakat dapat melakukan regulasi tersebut, agar mereka jangan hanya tinggal menjadi penonton atau penjaga abadi. Selanjutnya mendorong agar dilakukan pembuatan regulasi yang dapat membuat masyarakat mengelola sumber dayanya sendiri.
Pengakuan terhadap masyarakat masih dalam tataran legalitas perlu ada langkah operasional, oleh karena itu perlu adanya upaya memperkuat diri melalui ASPRATAPA sebagai wadah advokasi untuk memastikan hak-hak masyarakat melalui adanya regulasi dan gerakan dalam masyarakat

1.6   Kepala Dinas Pertambangan Papua, Drs.Moses Melmambesy,MM
(Makalah disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Freed Boray,SE,MSi)
Pertambangan rakyat adalah  pertambangan yang dilakukan karena ada mineral berharga, mudah ditambang, dengan menggunakan peralatan sederhana dan memerlukan modal kecil;  MASALAH PETI, Para penambang tidak miliki IPR Hilangnya penerimaan negara/daerah Berada di dalam KK/IUP & hutan lindung/konservasi Rusaknya lingkungan hidup & menurunnya kesehatan masyarakat Keterlibatan masyarakat  dari  luar Tidak memahami teknik penambangan Resiko kecelakaan tambang besar Hilang penerimaan masyarakat  
PRINSIP PERTAMBANGAN RAKYAT diberikan khusus kepada masyarakat setempat untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari; Dilakukan dengan penggunaan peralatan sederhana (non mekanis);Tidak menggunakan larutan kimia;Tidak menggunakan bahan peledak;Tidak menggunakan alat berat; Penggunaan modal yang tidak besar
PENERTIBAN WPR, melalui Pemetaan  & pematokan area potensi; Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Perubahan status lahan sesuai peruntukan; Perlu koordinasi di tk pemerintah
KRITERIA WPR: Mempunyai cadangan mineral sekunder;Mempunyai cadangan primer logam atau  batubara dengan kedalaman 25 meter; Merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; Luas maksimal wpr sebasar 25 hektare; Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun; Tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; Merupakan kawasan peruntukkan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang
WPR yang telah ada di Propinsi Papua adalah WPR Web  & Senggi, Kabupaten Keeroom,WPR Sentani Timur & Barat, Kabupaten Jayapura WPR Topo, Kabupaten Nabire Dan sampai saat ini belum diterbitkan IPR
WPR baru akan ditetapkan di papua adalah Degewo, Kabupaten Paniai, Kirihi, Kabupaten Waropen, Siriwo & Goni, Kabupaten Nabire dan Year, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika

Solusi
-          Pelaksanaan UU/PP & Kepmen / Permen
-          Perdasus/perdasi & SK. Pelaksanaan
-          Inventarisasi masyarakat adat
-          Penetapan WPR  dan Penerbitan IPR kepada masyarakat adat
-          Pembinaan & pengawasan

Terkait dengan permintaan Penutupan lokasi tambang tradisional di Degeuwo, Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Paniai, tidak semestinya dilakukan. Penghentian operasi malah sebaliknya dapat memicu lonjakan pengangguran.
Itu yang kita pikirkan, kalau ditutup, kemana nanti para pekerja mencari nafkah. Kalau kemudian mereka semua ke Nabire, pasti akan menimbulkan pengangguran dan kriminalitas Degeuwo saat ini masuk dalam rencana pemerintah menjadikannya Wilayah Pertambangan Rakyat, tapi tentu saja dengan syarat yang benar, misalnya ramah lingkungan, artinya tidak merusak hutan dan manusia di sana.





2.      Kesimpulan
Pertambangan merupakan berkat dari TUHAN dan merupakan hak masyarakat adat jika pengelolaannya ingin dilakukan oleh masyarakat adat, karena hal itu merupakan penegakan HAM.
Pulau Papua merupakan pulau kaya yang telah membuat banyak orang dari berbagai Negara dating, akhir-akhir ini masyarakat adat telah memahami penambangan maka sudah tentu pemerintah perlu RUANG KELOLA bagi masyarakat adat untuk mengelolala sumber daya tambangnya, sehingga suatu saat PEMILIK HAK ULAYAT JUGA SEBAGAI PEMILIK IJIN PERTAMBANGAN. Dalam pengelolaannya pemilik hak ulayat/pemilik ijin bisa saja menerima pihak luar baik Papua maupun Non Papua untuk investasi di wilayah adatnya di wilayah yang ada sumber daya tambangnya.
Ijin Usaha Pertambangan yang ada berawal dari adanya sebuah pertambangan rakyat, perlu disadari bahwa tidak ada pengelolaan SDA yang tidak merusak alam dan pengelolaan alam, dengan ada penambangan  juga dapat mengembangkan kesejahteraan rakyat. 
Dalam pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Pertambangan Rakyat maka ada lima hal yang perlu pertimbangan dan perlu dipersiapkan, hal itu antara lain;
1)      Kebijakan; Hal yang utama adalah regulasi bagaimana melegalkan penambangan rakyat, agar dapat memberikan RUANG KELOLA kepada masyarakat untuk melakukan penambangan secara legal, agar dengan regulasi dapat di atur hak dan kewajiban para penambang kepada negara, lingkungan dan masyarakat.
2)      Modal; Hal penting terkait dengan modal adalah bagaimana mengembangkan kemampuan penambang untuk melakukan penambangan (SDM) dan bagaimana mengupayakan dana untuk penambang rakyat (Dana)
3)      Kelembagaan; Dalam hal ini perlu dikembangkan lembaga profesi seperti halnya ASPRATAPA dan juga ada lembaga ekonomi bagi masyarakat adatnya
4)      Teknologi, Hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengembangkan teknologi penambangannya dengan prinsip best mining practise
5)      Lingkungan Hidup, Hal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan konsep bagaimana mengelola limbah, bagaimana keselamatan dan kecelakaan kerja (K3) di wilayah penambangan;

3.      Rencana Tindak Lanjut
1)   Mewujudkan visi Gubernur Papua yaitu Papua Bangkit, untuk Mandiri dan Sejahtera, dalam bidang pertambangan dengan menyiapkan REGULASI DAN RUANG KELOLA MASYARAKAT adat papua dan non papua, dalam kerangka design orang papua menjadi tuan di negeri sendiri, dalam bidang pertambangan melalui Pertambangan Rakyat/Pertambangan Skala Kecil agar terwujud visi Papua baru
2)   Meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom dan Pemerintah Kabupaten Nabire untuk, segera berkoordinasi,dan sesuai dengan kewenangan masing-masing memproses Ijin Pertambangan Rakyat kepada Masyarakat penambang rakyat yang sedang menambang di Wilayah Web, Senggi, Topo;
3)   Meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Intan Jaya dan Pemerintah Kabupaten Nabire untuk, segera berkoordinasi,dan sesuai dengan kewenangan masing-masing memproses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan memberikan Ijin Pertambangan Rakyat kepada Masyarakat penambang rakyat yang sedang menambang di Wilayah Degeuwo, Paniai, Nabire, Mimika, Waropen, Intan Jaya,dll
4)   Melalui Focus Discusi Group,mengkaji kembali PERDASI 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat dan melengkapi dengan peraturan-peraturan pendukung lainnya yang memberikan RUANG KELOLA kepada Masyarakat Adat agar dapat melakukan usaha penambangan di wilayah adatnya atau mencari mitra lainnya;
5)   Menyiapkan konsep pertambangan rakyat yang baik (Best Mining Practise) agar masyarakat melakukan penambangan dengan benar serta melakukan pengelolaan lingkungan dengan benar untuk terwujudnya pembanguanan berkelanjutan;
6)   Dari ASPRATAPA, menyiapkan Institusi Ekonomi untuk masyarakat pertambangan rakyat di Papua agar mereka dapat berperan dalam RUANG KELOLA MASYARAKAT, agar mereka dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya secara hokum kepada pemerintah dan pihak lain.
7)   Membangun jaringan ke tingkat yang lebih rendah untuk mengkampanyekan konsep pertambangan rakyat.
Demikian hasil seminar Pengembangan Pertambangan Rakyat di Tanah Papua, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pertambangan Rakyat Tanah Papua, semoga hasil ini dapat berguna untuk kita semua di atas Tanah ini.
Kami mohon kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Ketua DPRP dan Ketua MRP agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat terkait dengan pertambangan rakyat di Papua, Atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih