1.
Seminar: Pengembangan
Pertambangan Rakyat Di Tanah Papua
2.
Waktu dan Tempat Seminar :
Waena, 12 April 2013
3.
Penyelenggara : Asosiasi Pertambangan Rakyat Tanah Papua
(ASPRATAPA)
4. Pembicara:
a)
Kepala
Dinas Pertambangan Papua ”Kebijakan Pertambangan Pemerintah Provinsi
Papua terkait dengan Adanya Pertambangan Rakyat”
b)
Bp.Prihananto
Setiadji,ST,MT ”Masalah-masalah dalam penanganan
pertambangan rakyat di papua, suatu tinjauan historis”
c)
Kepala
BAPESDLH Papua ”Pengembangan Pertambangan Rakyat yang ramah
lingkungan di Papua”
d)
Kadis
Kehutanan Papua ”Pengembangan
Pertambangan Rakyat terkait dengan Status hutan di Papua”
e)
Bp. Leo
Imbiri (Sekum Dewan Adat Papua) ”Hak
Masyarakat Adat dalam Pertambangan Rakyat”
5. Pokok pikiran dalam pemaparan
5.1. John
Gobai (Deklarator ASPRATAPA/Ketua Dewan Adat Paniai)
Sebenarnya tujuan
kami melakukan seminar ini adalah ingin tahu bagaimana konsep pertambangan
rakyat menurut pemerintah dan sesuai dengan aturan baik UU Kehutanan, UU
Lingkungan Hidup dan Pertambangan agar
kami tidak gegabah mengambil langkah . Adapun pemateri dalam seminar ini berasal
dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Dinas Pertambangan Provinsi Papua, Badan
Pengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua serta Dewan Adat
Papua (DAP).
5.2.Leo
Imbiri (Sekum Dewan Adat Papua)
Dalam
penyampaian materinya, Bp. Leo Imbiri, (SEKUM Dewan Adat Papua) mengelola
sumber daya alam di wilayah ada merupakan hak asasi masyarakat adat. Karena
itu, kebenaran akan kepemilikan sumber daya oleh masyarakat adat tidak bisa
diukur oleh sertifikat tanah, sehingga klaim pengelolaan oleh rakyat bermaksud
agar masyarakat adat bisa mandiri. Meminta Negara buat regulasi
Kami
akan kembangkan asosiasi ini menjadi alat untuk mendorong regulasi yang
mendukung posisi kami dalam mengembangkan SDA,
Masyarakat
adat menilai, selama ini, pengelolaan SDA di wilayah adat di Papua didominasi
pengusaha dan penguasa. Di wilayah Keerom, misalnya, yaitu di daerah Senggi dan
Web. “Pertambangan rakyat ini jalan di luar dari aturan. Yang melaksanakan adalah
pemodal dari kota, hampir pasti semua warga Papua di berbagai wilayah adat
mengeluh akan keberadaan sumber daya yang dikelola pengusaha. “Hampir di
sepanjang kali di Serui dikeruk dan dibawa pergi. Sebenarnya yang menikmati
hasil bukan pemilik hak ulayat, tetapi pengusaha
ASPRATAPA
harus memiliki konsep yang jelas untuk pengembangan pertambangan rakyat di
papua, yang kedua adalah pengembangan kapasitas dari penambang rakyat serta
pengetahuan dari ASPRATA terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup,
pengawasan hutan, hak-dan kewajiban kepada Negara, yang ketiga adalah jaringan,
diperlukan adanya jaringan antar penambang dan juga dengan pemerintah dan
pihak-pihak yang lain. Sekertaris
Dewan Adat Papua mengatakan, pengembangan pertambangan rakyat di Tanah Papua,
melekat hak kepemilikan yang tak bisa dipisahkan. “Bicara
hal ini, melekat dalam diri kita. Karena jika itu tidak jelas, saat kita
meminta hak, maka kita akan dihadapkan pada kebingungan hak,” Menurutnya,
ketika masuk dalam pengelolaan hak, seseorang bisa saja melepaskan dan
memberinya pada orang lain. Hak ini merupakan hak yang melekat pada masyaraat
adat. “Yaitu sesuatu yang diterima secara turun temurun di wariskan kepada
kita,” ujarnya.
Ia
menambahkan, ketika wilayah pertambangan rakyat disahkan, kerap terjadi perusakan
lingkungan akibat penggunaan merkuri yang cukup besar. “Merkuri menyebabkan
penyakit, itulah mengapa perlu disiapkan kapasitas masyarakat agar memenuhi
regulasi terkait cara-cara pertambangan. Pertambangan rakyat di Papua termasuk
batuan atau pasir, misalnya didaerah Biak, Jayapura, Wamena, Serui dan Nabire
Kegiatan ini dimulai sejak tahun 1995. Kegiatan pertambangan juga dilakukan di
sepanjang Sungai Degeuwo/Kemabu, Kampung Nomouwodide, Kabupaten Paniai. Di
Nabire dillakukan di Topo, dan Mosairo. Sementara Timika, di areal PTFI, yang
statusnya sampai saat ini belum legal. Dalam
pasal 66 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur
kegiatan pertambangan rakyat dengan pembagian pertambangan mineral logam,
pertambangan mineral bukan logam, pertambangan batuan dan pertambangan
batubara.
5.3.Prihananto Setiadji, Kepala Pusat Studi
Sumber Daya Alam dan Energi UNCEN
Mendulang
emas menggunakan bahan kimia seperti merkuri, berbahaya bagi tubuh dan
lingkungan. Meskipun hasil yang dituai lumayan besar. “Dihirup saja, bisa parah, merkuri akan masuk
ke jaringan darah dan hati, paling fatal menyebabkan kematian. Terkena mercuri,
dampaknya bisa turun temurun sampai anak cucu Ia mengatakan, cara yang lebih
praktis namun ramah lingkungan adalah dengan memakai air dalam wadah. “Material
akan terpisah dengan sendirinya ketika terjadi tekanan udara dari bawah wadah.
Emas tentu berada di dasar wadah karena tidak dapat berpadu dengan udara, nah
materi bukan emas yang terpisah, bisa langsung dibuang,”
Merkuri
atau air raksa (Hg) merupakan golongan logam berat dengan nomor atom 80. Jarang
ditemukan dalam kerak bumi, dan relatif terkonsentrasi pada beberapa daerah
vulkanik serta endapan-endapan mineral biji dari logam-logam berat.
Di
pusat pertambangan tradisional, merkuri dimanfaatkan untuk memisahkan emas dan
material non emas. Selain itu, sebagai fungisida dan sejumlah penggunaan
industri.
Dari
kegiatan pertambangan, elemen air raksa ini relatif tidak berbahaya kecuali
kalau menguap dan terhirup secara langsung pada paru-paruIa berharap jajaran
berwenang dapat menerapkan standar operasi tambang yang ramah dan jauh dari
resiko. “Kita tahu bahwa dulang tradisional itu beresiko, ini tentu jadi PR ke
depan untuk memulai proses yang lebih sehat.
Prihananto
Setiadji, mengatakan, harus ada pembinaan dan pengawasan terhadap tambang
rakyat. “Bangsa Indonesia mulai dari Aceh sampai
Papua bukanlah bangsa penambang. Kita baru mengenal barang tambang dari bangsa
lain yang datang ke Indoneisia pada masa lampau. Mereka juga yang mengajarkan
kepada kita bagaimana cara menambang, sejarah yang diketahuinya bahwa Orang
Sumatera dan Orang Kalimantan adalah pihak yang pertama kali belajar tentang
pertambangan. Ini terbukti bahwa pada abad ketujuh belas ada tambang batu bara
di Sumatera.
UU No. 11 Tahun
1967 Pasal 2: Pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan
galian dari semua golongan A, B dan C yang dilakukan oleh rakyat setempat
secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat sederhana untuk
pencaharian sendiri. “Di Papua praktek tambang rakyat dimulai 1994 Di Nabire
lebih tepatnya di Topo. Di Keerom juga, lebih tepatnya di Distrik Senggi dan
Web mulai ada tambang rakyat, Arti penting pertambangan rakyat Penyerapan tenaga kerja yang banyak (3 – 15 juta org) Kontribusi produksi mineral cukup besar (15 – 20%) Perkembangan pertambangan umum berawal dari pertambangan rakyat.Terbukanya
isolasi daerah, alih pengetahuan dan perputaran ekonomi Masalah pertambanganPenambangan ilegal (PETI) à merugikan negara atau perusahaan Ancaman lingkungan hidup à kawasan hutan konservasi dan teknologi tidak ramah lingkungan Budaya mobilitas penambang à konflik sosialTidak memiliki struktur organisasi dan tidak taat hukum Pengangguran dan kemiskinan
Pertambangan Rakyat
di Papua dimulai
•
1990-an à pendulang di kampung Amgroto, Semografi dan Wembi (Kec. Web – Kab. Keerom,
dulu masuk Kab. Jayapura)
•
1994 à SK mentamben No. 163.K/20/M.PE/1994 ttg WPR di Kec. Web
•
1994 à pendulangan di Dist. Topo Kab. Nabire
•
1998 à SK mentamben No 284.K/20.01/DJP/98 ttg WPR di Kec. Uwapa dan No.
560.K/20.01/DJP/1998 ttg WPR di Topo
•
1998 à pendulangan di Jayapura
•
1999 à SK dirjen Pertambum No. 184.K/20.01/DJP/1999 ttg WPR di Kec. Senggi, Kec.
Sentani Timur dan Kec. Sentani Barat (Kab. Jayapura).
Saran
untuk pengembangan pertambangan rakyat maka yang perlu diperhatikan adalah
•
legalitas, pembinaan
dan pengawasan, relasi
•
Modalitas à kualitas SDM, modal/ekonomi,
•
Kelembagaan à lembaga ekonomi, lembaga profesi
•
Teknologi à Teknik penambangan, pengolahan, K3,
•
Lingkungan à good mining practise, pengolahan limbah
1.4
Kepala BAPESDALH
Papua
Makalah
disampaikan, Yansen Kamawa, Kepala Bidang Eksplorasi, BAPESDALH
pihaknya sedang
mencoba melihat pertambangan rakyat dengan lebih baik. “Semua orang bilang
Papua kaya tetapi pertanyaan kita saat ini adalah seberapa besar emas yang ada?
Kita sendiri tidak tahu. Saat Orang Papua baru sampai pada tahapan eksplorasi
untuk mengetahi berapa banyak tambang yang kita miliki ternyata sudah ada pihak
yang melakukan eksploitasi terhadap SDA kita,
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara Bagian Ketiga Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 bahwa WPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Dari segi hukum dapat
dilihat bahwa ada kebijakan pusat yang telah melimpahkan ke daerah Provinsi,
Kota ataupun Kabupaten yang belum mendapat perhatian dan ketetapan hingga saat
ini. Dengan demikian maka terjadi kesimpangsiuran dalam pengelolaan khusus
wilayah pertambangan rakyat. Hal ini jika tidak cepat dipecahkan oleh semua
pihak disektor kebijakan dari pihak implementatif maka lambat atau cepat akan
terjadi masalah ekonomi, sosial, ketertiban dan keamanan yang merugikan semua
pihak yang berkepentingan, tetapi lebih dari itu lingkungan dan sumberdaya akan
terkuras tanpa suatu manfaat yang kecil maupun besar bagi setiap pemangku
kepentingan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis sebagaimana
diutarakan diatas, maka kajian sementara dengan mengacu kepada fakta dan data
sebagaimana terkumpul pada dua daerah terpisah oleh Tim BAPESDALH dapat
ditampilkan suatu gagasan dalam hal Pengelolaan dan Pemanfaatan Emas Pasiran
atau Placer Gold berdasarkan Wilayah Pertambangan
Rakyat.
•
Pemerintah baik
tingkat provinsi, kabupaten dan kota
•
Pemilik hak ulayat
yang dapat berupa perseorangan, kelompok masyarakat/suku, keret, marga, kekerabatan ataupun komunitas kampung
•
Kelompok masyarakat,
bahkan perseorangan diluar komunitas pemilik hak ulayat
•
Kelompok pemodal
besar, sedang maupun kecil dalam maupun luar negeri
•
Kelompok maupun
perseorangan avonturir
•
Perusahaan daerah
•
Perlu adanya wadah
semi pemerintah yang menampung semua pemangku kepentingan secara permanen pada
setiap wilayah pertambangan rakyat.
•
Karena dalam setiap
usaha terdapat penjual dan penampung/pembeli hasil produk pemangku kepentingan
maka mutlak disalurkan kepada perusahaan daerah dalam rangka stabilisasi harga
jual beli didaerah. Hal ini ditetapkan pada rapat resmi wadah pada butir 1
(satu).
•
Pola pengusahaan
setiap jenis sumberdaya alam tidak terbaharui bisa pada lokus terdapatnya
sumberdaya alam dengan menerapkan teknik-teknik penambangan yang aman dan tidak
merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. Umpamanya air yang keruh tidak boleh
dialirkan langsung kesungai akan tetapi ditampung dalam bendungan-bendungan
buatan untuk menyaringnya sampai jernih barulah dialirkan kesungai. Bilamana
ada kolam-kolam bekas penambangan yang berisi air sepanjang tahun maka dapat
dijadikan kolam ikan.
•
Pola pengusahaan yang
lain adalah bahan galian diolah ditempat khusus diluar lokus terdapatnya
sumberdaya alam tetap dengan menerapkan teknik-teknik pengolahan yang aman dan
ramah lingkungan sehingga pasca tambang dapat terlihat lahan hijau jika lahan
ditanami kembali dengan rumput, maka hal ini menjadi lahan baru bagi hewan
pemakan rumput ataupun lahan ditanami dengan pohon-pohon yaitu lahan pasca
tambang dijadikan hutan industri.
Menurut
Kamawa, untuk wilayah pertambangan rakyat harus diatur oleh bupati atau
walikota agar dapat melakukan evaluasi terhadap pertambangan rakyat. Bupati haruslah membuat dan
menetapkan Wilayah Pertambangan, jika wilayah pertambangan berada di hutan
lindung maka harus dilakukan perubahan kawasan hutan melalui Dinas Kehutanan,
di Papua ada juga pertambangan rakyat namun belum ditetapkan sebagai Wilayah
Pertambangan Rakyat. Dalam rangka itu maka yang perlu dilakukan adalah:
1) Bupati menetapkan
Wilayah Pertambangan Rakyat
2) Perlu ada kelompok-kelompok
penambang yang perlu dibentuk agar memberikan pengetahuan kepada masyarakat
3) ASPRATAPA perlu
mengkaji kembali PERDASI Pertambangan Rakyat
4) Perlu
disosialisasikan juga konsep reklamasi atau tanam kembali pohon
1.5 Kepala Dinas
Kehutanan dan Konservasi Papua
(Makalah
disampaikan oleh Bp.Yan Yap Ormuseray,SH,MSi, Kepala Bidang Program dan
Perencanaan Dinas Kehutanan Papua)
Sampai saat ini
belum ada regulasi yang tepat dibuat terkait dengan pertambangan, pada hal
sampai saat ini kegiatan penambangan di Nabire dan Keerom telah merusak hutan
dan lingkungan. Terkait kehutanan telah beberapa peraturan dibidang kehutanan
sebagai turunan dari OTSUS dan UU Kehutanan telah dihasilkan oleh Dinas
Kehutanan Papua, saat ini diperlukan sinkronisasi antara aturan hukum dalam
pertambangan dengan kehutanan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan
dengan baik, diatur serta dibina dan diawasi oleh pemerintah. Terkait dengan
kegiatan pertambangan rakyat di kawasan hutan lindung, yang dilarang oleh UU
Kehutanan adalah tambang terbuka namun dibolehkan jika dilakukan tambang bawah
tanah. Untuk pelaksanaannya harus dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai
badan hukum agar terikat dengan Hak dan Kewajiban. Pengalaman dibidang
kehutanan, ada operasi illegal loging, karena tidak ada rujukan hokum yang
kuat, hal itu dilakukan terhadap IPKMA karena tidak ada rujukan hokum nasional
sehingga mudah di tindak oleh aparat, hal ini sampai sekarang masih terjadi,
ada oknum-oknum aparat bermain dalam bisnis kayu, diduga juga ada upeti yang
diberikan
Saran :
1) Pertambangan rakyat
harus didorong dilakukan oleh sebuah badan hukum milik masyarakat adat agar
masyarakat dapat menjadi pemilik Ijin
Pertambangan
2) Perlu dibuat
regulasi untuk memberikan ruang kelola kepada masyarakat agar mereka dapat
lakukan secara legal
3) ASPRATAPA perlu
memikirkan untuk membuat regulasi dan pendidikan yang merujuk Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah dan disesuaikan dengan Otonomi Khusus Papua
4) ASPRATAPA perlu
merancang pendampingan dan perlindungan terhadap masyarakat pemilik hak adat
5) Berdasarkan
pengalaman kehutanan membuat pemetaan pemilikan tanah adat dan pengolahan
pertambangan oleh masyarakat adat
Diperlukan adanya
Organasasi masyarakat yang berada ditingkat akar rumput sampai ditingkat pusat
sehingga masyarakat dapat diakomodir dalam organisasi tersebut agar masyarakat
dapat melakukan regulasi tersebut, agar mereka jangan hanya tinggal menjadi
penonton atau penjaga abadi. Selanjutnya mendorong agar dilakukan pembuatan
regulasi yang dapat membuat masyarakat mengelola sumber dayanya sendiri.
Pengakuan terhadap
masyarakat masih dalam tataran legalitas perlu ada langkah operasional, oleh
karena itu perlu adanya upaya memperkuat diri melalui ASPRATAPA sebagai wadah
advokasi untuk memastikan hak-hak masyarakat melalui adanya regulasi dan
gerakan dalam masyarakat
1.6 Kepala Dinas Pertambangan Papua, Drs.Moses
Melmambesy,MM
(Makalah
disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Freed
Boray,SE,MSi)
Pertambangan rakyat adalah pertambangan
yang dilakukan karena ada
mineral berharga, mudah ditambang, dengan menggunakan peralatan sederhana dan
memerlukan modal kecil; MASALAH PETI, Para penambang tidak miliki IPR Hilangnya penerimaan
negara/daerah Berada di dalam KK/IUP & hutan lindung/konservasi Rusaknya lingkungan hidup & menurunnya
kesehatan masyarakat Keterlibatan masyarakat dari
luar Tidak memahami teknik penambangan Resiko kecelakaan tambang besar Hilang penerimaan masyarakat
PRINSIP PERTAMBANGAN RAKYAT diberikan khusus kepada masyarakat setempat untuk
dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari; Dilakukan dengan penggunaan peralatan sederhana
(non mekanis);Tidak menggunakan larutan kimia;Tidak menggunakan bahan peledak;Tidak menggunakan alat berat; Penggunaan modal yang tidak
besar
PENERTIBAN WPR, melalui Pemetaan
& pematokan area potensi; Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Perubahan status lahan sesuai peruntukan; Perlu koordinasi di tk
pemerintah
KRITERIA WPR: Mempunyai cadangan mineral
sekunder;Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman 25 meter; Merupakan endapan teras,
dataran banjir, dan endapan sungai purba; Luas maksimal wpr sebasar 25 hektare; Menyebutkan jenis komoditas
yang akan ditambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun; Tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; Merupakan kawasan peruntukkan
pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang
WPR yang telah ada di Propinsi Papua adalah WPR Web & Senggi, Kabupaten Keeroom,WPR Sentani Timur & Barat, Kabupaten
Jayapura WPR Topo, Kabupaten Nabire Dan sampai saat ini belum diterbitkan IPR
WPR baru akan ditetapkan di papua adalah Degewo, Kabupaten Paniai, Kirihi, Kabupaten Waropen, Siriwo & Goni, Kabupaten Nabire dan Year, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten
Mimika
Solusi
-
Pelaksanaan UU/PP & Kepmen / Permen
-
Perdasus/perdasi & SK. Pelaksanaan
-
Inventarisasi masyarakat adat
-
Penetapan WPR dan Penerbitan IPR kepada masyarakat adat
-
Pembinaan & pengawasan
Terkait
dengan permintaan Penutupan lokasi tambang tradisional di Degeuwo, Kampung
Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Paniai, tidak semestinya dilakukan. Penghentian
operasi malah sebaliknya dapat memicu lonjakan pengangguran.
Itu
yang kita pikirkan, kalau ditutup, kemana nanti para pekerja mencari nafkah.
Kalau kemudian mereka semua ke Nabire, pasti akan menimbulkan pengangguran dan
kriminalitas Degeuwo saat ini masuk dalam rencana pemerintah menjadikannya Wilayah
Pertambangan Rakyat, tapi tentu saja dengan syarat yang benar, misalnya ramah
lingkungan, artinya tidak merusak hutan dan manusia di sana.
2. Kesimpulan
Pertambangan
merupakan berkat dari TUHAN dan merupakan hak masyarakat adat jika pengelolaannya
ingin dilakukan oleh masyarakat adat, karena hal itu merupakan penegakan HAM.
Pulau
Papua merupakan pulau kaya yang telah membuat banyak orang dari berbagai Negara
dating, akhir-akhir ini masyarakat adat telah memahami penambangan maka sudah
tentu pemerintah perlu RUANG KELOLA bagi masyarakat adat untuk mengelolala
sumber daya tambangnya, sehingga suatu saat PEMILIK HAK ULAYAT JUGA SEBAGAI
PEMILIK IJIN PERTAMBANGAN. Dalam pengelolaannya pemilik hak ulayat/pemilik ijin
bisa saja menerima pihak luar baik Papua maupun Non Papua untuk investasi di
wilayah adatnya di wilayah yang ada sumber daya tambangnya.
Ijin
Usaha Pertambangan yang ada berawal dari adanya sebuah pertambangan rakyat,
perlu disadari bahwa tidak ada pengelolaan SDA yang tidak merusak alam dan
pengelolaan alam, dengan ada penambangan juga dapat mengembangkan kesejahteraan
rakyat.
Dalam
pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Pertambangan Rakyat maka ada lima
hal yang perlu pertimbangan dan perlu dipersiapkan, hal itu antara lain;
1)
Kebijakan;
Hal yang utama adalah regulasi bagaimana melegalkan penambangan rakyat, agar
dapat memberikan RUANG KELOLA kepada masyarakat untuk melakukan penambangan
secara legal, agar dengan regulasi dapat di atur hak dan kewajiban para
penambang kepada negara, lingkungan dan masyarakat.
2)
Modal;
Hal penting terkait dengan modal adalah bagaimana mengembangkan kemampuan
penambang untuk melakukan penambangan (SDM) dan bagaimana mengupayakan dana
untuk penambang rakyat (Dana)
3)
Kelembagaan;
Dalam hal ini perlu dikembangkan lembaga profesi seperti halnya ASPRATAPA dan
juga ada lembaga ekonomi bagi masyarakat adatnya
4)
Teknologi,
Hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengembangkan teknologi
penambangannya dengan prinsip best mining practise
5)
Lingkungan
Hidup, Hal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan konsep bagaimana mengelola
limbah, bagaimana keselamatan dan kecelakaan kerja (K3) di wilayah penambangan;
3. Rencana
Tindak Lanjut
1)
Mewujudkan
visi Gubernur Papua yaitu Papua Bangkit, untuk Mandiri dan Sejahtera, dalam bidang
pertambangan dengan menyiapkan REGULASI
DAN RUANG KELOLA MASYARAKAT adat papua dan non papua, dalam kerangka design
orang papua menjadi tuan di negeri sendiri, dalam bidang pertambangan melalui
Pertambangan Rakyat/Pertambangan Skala Kecil agar terwujud visi Papua baru
2)
Meminta
kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom dan Pemerintah
Kabupaten Nabire untuk, segera berkoordinasi,dan sesuai dengan kewenangan
masing-masing memproses Ijin Pertambangan Rakyat kepada Masyarakat penambang
rakyat yang sedang menambang di Wilayah Web, Senggi, Topo;
3)
Meminta
kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Intan Jaya dan Pemerintah Kabupaten Nabire
untuk, segera berkoordinasi,dan sesuai dengan kewenangan masing-masing
memproses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan memberikan Ijin
Pertambangan Rakyat kepada Masyarakat penambang rakyat yang sedang menambang di
Wilayah Degeuwo, Paniai, Nabire, Mimika, Waropen, Intan Jaya,dll
4)
Melalui
Focus Discusi Group,mengkaji kembali PERDASI 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan
Rakyat dan melengkapi dengan peraturan-peraturan pendukung lainnya yang
memberikan RUANG KELOLA kepada Masyarakat Adat agar dapat melakukan usaha
penambangan di wilayah adatnya atau mencari mitra lainnya;
5)
Menyiapkan
konsep pertambangan rakyat yang baik (Best Mining Practise) agar masyarakat
melakukan penambangan dengan benar serta melakukan pengelolaan lingkungan
dengan benar untuk terwujudnya pembanguanan berkelanjutan;
6)
Dari
ASPRATAPA, menyiapkan Institusi Ekonomi untuk masyarakat pertambangan rakyat di
Papua agar mereka dapat berperan dalam RUANG KELOLA MASYARAKAT, agar mereka
dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya secara hokum kepada pemerintah dan
pihak lain.
7)
Membangun
jaringan ke tingkat yang lebih rendah untuk mengkampanyekan konsep pertambangan
rakyat.
Demikian
hasil seminar Pengembangan Pertambangan Rakyat di Tanah Papua, yang
diselenggarakan oleh Asosiasi Pertambangan Rakyat Tanah Papua, semoga hasil ini
dapat berguna untuk kita semua di atas Tanah ini.
Kami
mohon kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Ketua DPRP dan Ketua MRP agar
dapat mengambil langkah-langkah yang tepat terkait dengan pertambangan rakyat
di Papua, Atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih