Asosiasi
Pertambangan Rakyat Tanah Papua Dideklrasikan
- Ditulis oleh Loy/Papos

JAYAPURA
[PAPOS] –Sabtu (23/3) akhir pekan kemarin di Café Phoenam, Abepura, Dewan Adat
Papua mendeklrasikan sebuah organisasi masyarakat [Ormas] yang disebut Asosiasi
Pertambangan Rakyat Tanah Papua [ASPRATAPA] untuk membela hak-hak dasar
kepemilik ulayat bagi masyarakat adat Papua sekaligus melindungi dalam
pengelolaan pertambangan rakyat yang ada di tanah adat Papua.
Pendeklarasian
ini diikuti sebanyak 10 Tim Deklarator diantaranya, Ketua Dewan Adat Paniai,
John NR Gobai, Ketua Dewan Adat Keerom, Hubert Kwambre, Dewan Adat Mamta, Jack
Kasimat, Ketua Dewan Adat Balim, Lemok Mabel, Ketua Dewan Adat Byak, Yan Piter
Yarangga, Ketua Dewan Adat Intan Jaya, Piter Tabuni, Ketua Dewan Adat Deiyai, Frans Mote, Dewan
Adat Yapen, Elisa Merani, Dewan Adat Dooberay, Barnabas Mandacan, dan Dewan Adat Bomberay, Engel Hombahomba.
Kepada
wartawan, Ketua Dewan Adat Byak, Yan Piter Yarangga mengungkapkan, deklrasi
ASPRATAPA ini merupakan suatu pergumulan panjang perjuangan masyarakat adat
Papua, dimana dalam forum-forum masa
lalu telah mengeluarkan keputusan Manyvesto untuk perlindungan hak-hak dasar otang asli Papua namun belum
ada hasilnya, padahal masyarakat Papua
ingin menikmati hasil tanahnya sendiri.
Untuk
itu, dengan dengan hadirnya asosiasi ini maka, dapat mendorong unttuk
memperkarsai perjuangan dalam rangka keberpihakan kepada masyarakat adat Papua
yang terus menerus berjuang untuk mengembangkan investor hak-hak dasar orang Papua.
Menurut
dia, banyak Sumber Daya Alam [SDA] di tanah adat Papua baik itu yang kelas
kecil maupun kelas besar seperti, Galian C [Pasir, Batu] dan Galian B
[Pertambangan Emas, Batu bara] dapat dipertahankan dan bisa dinikmati oleh
masyarakat adat Papua itu sendiri.
Lanjut
dia, dibentuknya Asosiai ini juga merupakan inisiatif dari Dewan Adat yang ada
di tanah Papua sehingga segala permasalahan SDA di tanah Papua dapat
dipertahankan dan dilanjutkan kepada Pemerintah Daerah.
“Kami
berharap adanya asosiai ini, Pemerintah bisa memperhatikan hak dasar masyarakat
adat Papua,” ujarnya didamping rekan-rekan Deklratornya.
Lebihlanjut
dijelaskan, Yan Piter Yarangga, masyarakat adat adalah pewaris sekaligus
pemilik dari sumber daya alam yang ada di wilayahnya sejak mereka dilahirkan
dan menjadi anggota dari komunitas adatnya. Masyarakat adat memproteksi
sumberdaya alamnya dengan berbagai aturan adat agar sumber daya alam tersebut
tidak cepat habis.
Bahkan,
menurut dia, hukum adat yang ada di masyarakat adat cenderung memprotek
sumberdaya alam mereka, dan mereka memilih hidup selaras dengan alam yang tidak
perlu mengeksploitasi alamnya secara berlebihan. “Masyarakat adat sebagian
besar menyadari bahwa kelimpahan sumberdaya alam adalah sebuah berkah. Namun
sebagian lagi menganggap sebuah kutukan, yaitu apabila sumber daya alam
dikelola dengan sembarangan,” jelasnya.
Untuk
itu, dalam mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah adat adalah hak azazi
yang di bawa sejak lahir oleh Masyarakat Adat sehingga klaim bahwa masyarakat
adat adalah pemilik dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayahnya,
merupakan keyakinan yang kebenarannya tidak dapat di ukur oleh sertifikat tanah
atau sejenisnya yang dikeluarkan belakangan setelah sistem hukum negara
berlaku.
“Sebab
itu, hak itu merupakan hak bawaan yang dijamin oleh UUD 1945 sejak mereka
dilahirkan dan menjadi anggota dari komunitas adatnya. Kemudian dalam
perkembangannya negara menegasikan hak bawaan itu, sehingga terjadi berbagai
konflik antara pemegang hak bawaan dengan pemegang hak pengelolaan yang
diberikan oleh negara terjadi hampir di semua tempat,” ujarnya. [loy]
Terakhir diperbarui pada Senin, 25
Maret 2013 01:00
DEWAN ADAT BERSATU DEKLARASIKAN ‘ASPRATAPA’
Penulis : Timoteus Marten | 18:18
- CUNDING LEVI
Deklarasi Asosiasi Pertambangan Rakyat Se-Tanah
Papua-ASPRATAPA. (Jubi/Timoteus)
Jayapura, 23/3 (Jubi) - Masyarakat adat
Papua dari beberapa wilayah adat mendeklarasikan serikat untuk melindungi
pertambangan rakyat di berbagai wilayah adat di tanah Papua.Deklarasi Asosiasi Pertambangan Rakyat Se-Tanah Papua (ASPRATAPA) dengan motto: ‘Bahan Tambang di Tanah Papua Ada Untuk Kami’ di deklarasikan di Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (23/3) siang.
ASPRATAPA ini dideklarasi oleh John NR Gobai dari Dewan Adat Paniai, Hubert Kwambre dari Dewan Adat Keerom, Lemok Mabel dari Dewan Adat Baliem, Yan Piter Yarangga dari Dewan Adat Biak, Frans Mote dari Dewan Adat Paniai, Piter Tabuni dari Dewan Adat Intan Jaya dan Elisa Merani dari Dewan Adat Yapen.
Deklarasi yang dibacakan Ketua Dewan Adat Paniai, John NR Gobai yang juga sebagai penggagas, menyebutkan, mengelola sumber daya alam di wilayah ada merupakan hak asasi masyarakat adat. Karena itu, kebenaran akan kepemilikan sumber daya oleh masyarakat adat tidak bisa diukur oleh sertifikat tanah, sehingga klaim pengelolaan oleh rakyat bermaksud agar masyarakat adat bisa mandiri.
Mereka mmeminta Negara untuk berperan membuat regulasi. “Deklarasi yang kami lakukan harus diperhatikan perangkat pemerintahan agar harus ada ruang untuk anak asli Papua berperan. Kami akan kembangkan asosiasi ini menjadi alat untuk mendrong regulasi yang mendukung posisi kami dalam mengembangkan SDA,” kata Yan Piter Yarangga.
Masyarakat adat menilai, selama ini, pengelolaan SDA di wilayah adat di Papua didominasi pengusaha dan penguasa. Di wilayah Keerom, misalnya, yaitu di daerah Senggi dan Web. “Pertambangan rakyat ini jalan di luar dari aturan. Yang melaksanakan adalah pemodal dari kota,” ujar Hubertus Kwambre.
Elisa mengatakan, hampir pasti semua warga Papua di berbagai wilayah adat mengeluh akan keberadaan sumber daya yang dikelola pengusaha. “Hampir di sepanjang kali di Serui dikeruk dan dibawa pergi. Sebenarnya yang menikmati hasil bukan pemilik hak ulayat, tetapi pengusaha,” aku Elisa Merani.
John NR Gobai melanjutkan, pihaknya belum membentuk pengurus di dalam tubuh ASTRATAPA. Meski demikian, kata dia, pihaknya berkomitmen untuk melindungi pertambangan yang ada di setiap wilayah adat. (Jubi/Timoteus Marten)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar